Koperasi

Koperasi


SEBAGAI Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta PERNAH Berkata: Bukan Koperasi Namanya manakala di dalamnya TIDAK ADA Pendidikan TENTANG Koperasi.

Meskipun Sudah berusia 60 Tahun LEBIH (Dan 61 Tahun PADA Tanggal 12 Juli 2008 Nanti) Apa Itu Koperasi Belum BeGiTu dipahami DENGAN Benar Diposkan bangsa Indonesia. Bahkan Banyak paara ANGGOTA Koperasi Yang Belum industri tahu Makna Dari mahluk Yang Bernama Koperasi inisial.

Koperasi: Mahluk Apa Itu?

Koperasi Adalah asosiasi [1] orang-orangutan Yang Bergabung Dan melakukan usaha bersama differences Dasar Prinsip-Prinsip Koperasi, sehingga get Manfaat Yang LEBIH gede DENGAN mencakup biaya Yang Rendah melalui Perusahaan Yang dimiliki Dan diawasi SECARA demokratis Diposkan anggotanya.

Koperasi bertujuan untuk review menjadikan Kondisi sosial Dan Ekonomi anggotanya Lebih Baik dibandingkan SEBELUM Bergabung DENGAN koperasi.

Dari pengertian di differences DAPAT diuraikan SEBAGAI berikut:

Asosiasi orang-orangutan. Artinya, Koperasi Adalah organisasi serta Yang terdiri Dari orang-orangutan Yang terdiri Dari orang-orangutan Yang merasa senasib sepenanggungan Dan, Serta memiliki kepentingan Ekonomi dan tujuan Yang sama.
Usaha bersama. Artinya, Koperasi Adalah badan usaha Yang tunduk PADA kaidah-kaidah Ekonomi Yang Berlaku, seperti adanya modal Sendiri, Resiko menanggung, PROVIDER agunan, Dan Lain-lain.
Manfaat Yang LEBIH gede. Artinya, Koperasi didirikan mencakup biaya menekan untuk review, sehingga keuntungan Yang TIMAH ANGGOTA Menjadi LEBIH gede.
Mencakup biaya Yang LEBIH Rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi Aturan Checklists Memverifikasi, harga Sesuai DENGAN mencakup biaya Yang Sesungguhnya, Komponen ditambah berbaring Bila dianggap Perlu, seperti untuk review kepentingan Investasi.
* Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 TENTANG Perkoperasian, pengertian Koperasi Adalah badan usaha Yang beranggotakan orang-Seorang ATAU badan hukum Koperasi DENGAN melandaskan kegiatannya berdasarkan Prinsip Koperasi Sekaligus SEBAGAI Gerakan Ekonomi Rakyat Yang differences berdasarkan asas kekeluargaan.

SEMENTARA * Menurut ICA [2] Pernyataan Identitas Koperasi, Manchester, 23 September 1995, Koperasi Adalah Perkumpulan otonom Dari orang-orangutan Yang Bersatu SECARA Sukarela untuk review memenuhi Kebutuhan Dan Aspirasi Ekonomi, sosial, dan Budaya Bersama melalui Perusahaan Yang mereka Miliki Bersama Dan mereka kendalikan SECARA demokratis.

Prinsip-Prinsip Koperasi [3]

Koperasi Bekerja berdasarkan beberapa Prinsip. Prinsip Suami merupakan Pedoman Bagi Koperasi hearts melaksanakan Nilai-Nilai Koperasi.

 Keanggotaan Sukarela Dan Terbuka. Koperasi Adalah Organisasi Yang keanggotaannya bersifat Sukarela, Terbuka Bagi SEMUA orangutan Yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, Dan bersedia MENERIMA tanggung jawab keanggotaan, Tanpa membedakan jenis kelamin, Latar Belakang sosial, ras, politik, agama ATAU.
Pengawasan Diposkan ANGGOTA SECARA demokratis. Koperasi Adalah organisasi serta demokratis Yang diawasi Diposkan anggotanya, Yang SECARA Aktif menetapkan kebijakan Dan MEMBUAT keputusaan laki-laki Dan Perempuan Yang dipilih SEBAGAI pengurus ATAU pengawas bertanggung jawab Kepada Rapat Anggota Anggota. Dalam Koperasi primer, ANGGOTA memiliki hak Suara Yang sama (satu ANGGOTA Satu Suara) dikelola SECARA demokratis.
Partisipasi ANGGOTA hearts Kegiatan Ekonomi. Anggota Anggota menyetorkan modal mereka SECARA adil Dan melakukan Pengawasan SECARA demoktaris. Sebagian Dari modal tersebut Adalah Milik Bersama. Bila ada Balas jasa Terhadap modal, diberikan SECARA Terbatas. Anggota Anggota mengalokasikan SHU untuk review beberapa ATAU SEMUA Dari tujuan seperti Di Bawah Suami: a) Mengembangkan Koperasi. Caranya DENGAN membentuk dana Cadangan, Yang sebagian Dari dana ITU TIDAK DAPAT dibagikan. b) Dibagikan ANGGOTA Kepada. Caranya Seimbang berdasarkan Transaksi mereka DENGAN koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya Yang disepakati hearts Rapat Anggota Anggota.
 Otonomi Dan Kemandirian. Koperasi Adalah organisasi serta otonom Dan mandiri Yang diawasi Diposkan anggotanya. Apabila Koperasi MEMBUAT perjanjian DENGAN pihak berbaring, termasuk Pemerintah, ATAU memperoleh modal Dari-luar, Maka HAL ITU haarus berdasarkan persyaratan Yang Tetap menjamin adanya Upaya: a) Pengawasan Yang demokratis anggotanya Dari. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
Pendidikan, Pelatihan Dan Informasi. Koperasi memberikan Pendidikan dan Pelatihan Bagi ANGGOTA, pengurus, pengawas, manajer, dan Karyawan. Tujuannya, agar mereka DAPAT melaksanakan telkom DENGAN LEBIH Efektif Bagi Perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan Informasi Kepada maasyarakat Umum, khususnya muda orang-orangutan Dan tokoh-tokoh masyaralat Mengenai hakekat Dan Manfaat berkoperasi.
 Kerjasamaa antar koperasi. Mencari Google Artikel bekerjasama PADA Tingkat Lokal, regional Dan internasional, Maka: a) Gerakan Koperasi DAPAT Melayani anggotanya DENGAN Efektif. b) DAPAT memperkuat Gerakan Koperasi.
 Kepedulian Terhadap 'masyarakat. Koperasi melakukan Kegiatan untuk review Pengembangan Masyarakat Sekitarnya SECARA Berkelanjutan melalui kebijakan Yang diputuskan Diposkan Rapat Anggota Anggota.
SEMENTARA ITU Prinsip Koperasi * Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 TENTANG perkoperasian Adalah:

 Keanggotaan bersifat Sukarela Dan Terbuka.
 Pengelolaan dilakukan SECARA demokratis.
 Pembagian Sisa hasil temuan usaha dilakukan SECARA adil sebanding DENGAN besarnya jasa usaha masing-masing ANGGOTA.
 Pemberian Balas jasa Yang Terbatas Terhadap modal.
 Kemandirian.
 Pendidikan perkoperasian.
 Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim Lapenkop Nasional, Lebih, Mengenal Koperasi, Diterbitkan Diposkan Lapenkop Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor - Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop



[1] Asosiasi BERBEDA DENGAN Kelompok. Asosiasi terdiri Dari orang-orangutan Yang memiliki kepentingan Yang sama. Lazimnya, Yang menonjol Adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan Kelompok terdiri Dari orang-orangutan Yang Belum tentu memiliki kepentingan Yang sama. Umumnya Yang menonjol Adalah sosialnya unsul.

[2] ICA Adalah Gabungan Gerakan Koperasi internasional Yang beranggotakan 700 juta orangutan LEBIH, berasal Dari 70 gatra, berpusat di Jenewa, pada Swiss. Untuk Wilayah Asia Pasifik berkantor di-New Dehli, India.

[3] Prinsip Yang dianut Diposkan Gerakan Koperasi internasional sebelumnya Saat ini Adalah Yang PADA dicetuskan Kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris PADA Tanggal 23 September 1995.

Diposkan oleh InsanKoperasi di 07:12 9 komentar: Link ke posting ini
Label: bung hatta, koperasi, Prinsip-Prinsip

POKOK-POKOK PIKIRAN DEWAN KOPERASI INDONESIA:

  1. Dewan Koperasi Indonesia mendukung sikap politik Presiden RI yang menegaskan tentan pentingnya pelaksanaan ekonomi pasar yang berorientasi sosial. Karena itu, Dewan Koprasi Indonesia mendukung upaya untuk mengoreksi pemilikan asing dengan cara membatasi penguasaan dan pemilikan asing yang telah mendominasi wilayah kedaulatan ekonomi nasional. Harus kita sadari mandat konstitusi tidak dapat menjadi barang titipan kepada pihak asing;
  2. Dewan Koperasi Indonesia mengharapkan pemerintah dengan tegas merumuskan kembali ketentuan yang ada agar terselenggara perlindungan kepada kepentingan rakyat jelata khususnya yang menyangkut pengusahaan air, penguasaan dan pengusahaan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya serta berbagai industri strategis yang menyangkut kepentingan keamanan dan hajat hidup orang banyak seperti industri telekomunikasi, perbankan, dan industri farmasi. Secara khusus Dewan Koperasi Indonesia meminta peninjauan kembali Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal agar sesuai dengan mandat konstitusi;
  3. Dewan Koperasi Indonesia menyadari bahwa sebagian dari penyimpangan konstitusional yang terjadi bukanlah semata-mata karena kurangnya peraturan, namun karena kelemahan apartur di tingkat pusat dan daerah yang telah gagal menangkap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat jelata. Karena itu Dewan Koperasi Indonesia mendukung berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah secara khusus dalam hal pemberantasan korupsi serta penertiban penggunaan anggaran agar pelayanan publik dapat terselenggara secara optimal. Hal yang sama untuk terselenggaranya efisiensi birokrasi sehingga terhindar dari ‘ekonomi biaya tinggi’ melalui standarisasi dan otomatisasi serta transparansi pelayanan publik khususnya untuk mendorong kegiatan usaha;
  4. Dalam situasi keprihatinan dengan terjadinya berbagai bencana di tanah air, Dewan Koperasi Indonesia telah dan akan terus mendukung untuk lebih cepatnya penanganan darurat bencana secara lebih partisipasif sebagai tugas kolektif seluruh bangsa serta upaya pemulihan ekonomi rakyat di daerah bencana.
Jakarta, 7 Januari 2008
DEWAN KOPERASI INDONESIA
KETUA UMUM

ADI SASONO


Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Entah sengaja atau karena khilaf, ternyata kata KOPERASI ini tidak ikut masuk. Alias ketinggalan atau malah ditinggalkan?
Nampaknya para penyusun UU No. 22 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang, di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA?
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »

Thanks For Your Comment Here