Puji syukur kami
panjatkan ke hadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayahnya penulis
dapat menyelesaikan Makalah tentang “Sejarah Rumusan Pancasila Sebagai Dasar
Negara” Makalah ini disusun sebagai
salah satu tugas mata pelajaran PKN.
Dalam kesempatan
ini kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Guru
Pembimbing dan Rekan-rekan satu kelompok yang telah membantu dalam penyusunan
Makalah ini.
Kami menyadari
bahwa dalam penyusunan Makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran
guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di
masa yang akan datang.
28 November 2015
Penyusun
Kelompok I
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang...................................................................................... 1
1.2. Rumusan Masalah................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pancasila............................................................................. 2
2.2. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia........................... 3
2.3. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia...................... 4
2.4. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia........................... 4
2.5. Sila-sila Pancasila.................................................................................. 5
2.5.1.
Sila Katuhanan Yang
Maha Esa............................................... 5
2.5.2.
Sila kemanusian Yang
Adil dan Beradab................................ 5
2.5.3.
Sila Persatuan
Indonesia.......................................................... 5
2.6. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan Perwakilan....................................................................... 6
2.7. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia.................................. 6
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan........................................................................................... 7
3.2. Saran-Saran........................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur
.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya,
sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila
dari kehidupan bangsa Indonesia. Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan
dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus
penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
1.2. Rumusan Masalah
Untuk
menghidari adanya kesimpangsiuran dalam penyusunan makalah ini, maka penulis
membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya:
a. Apa arti Pancsila?
b. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia?
c. Bagaimana
penjabaran Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia?
d. Bagaimana penjabaran tiap-tiap sila dari
Pancasila?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan
terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan
sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan,
nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek
moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada
tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara
Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang
menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka.
Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai
perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial
dan kebudayaan. Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar
gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya.
Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam
maupun dari luar.
Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK)
telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka.
Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila
tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa. Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk
mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan
penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman
pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.
Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan
menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar
Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945
tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang
dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila.
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari
jiwa pancasila.
2.2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia
Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Undang-Undang Dasar tersebut
ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara
“Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara
Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar
Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari
oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri
akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah
berpedoman pada pancasila. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila
tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
2.3. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam
pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan
sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan
dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindakn
pembuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari
semua sila Pancasila. Hal ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu
kesatuan, tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam
Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
2.4. Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik
Indonesia
Pancasila
sebagai falsafah negara (philosohische gronslag) dari negara, ideology negara,
dan staatside. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan atau penyenggaraan negara. Hal ini sesuai dengan bunyi pembukaan
UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan “maka sisusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu udang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk
dalam suat susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada”.
Pancasila
sebagai pandangan hidup dan dasar negara Indonesia mempunyai beberapa fungsi
pokok, yaitu:
1. Pancsila dasar negara sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tentang tertuang dalam ketetapan MRP
No. XX/MPRS/1966 dan ketetapan MPR No. V/MP/1973 serta ketetapan No.
IX/MPR/1978. merupakan pengertian yuridis ketatanegaraan
2. Pancasila sebagai pengatur hidup
kemasyarakatan pada umumnya (merupakan pengertian Pancasila yang bersifat
sosiologis)
3. Pancasila sebagai pengatur tingkah laku
pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran (merupakan pengertian Pancasila
yang bersifat etis dan filosofis)
2.5. Sila-sila Pancasila
2.5.1.
Sila
Katuhanan Yang Maha Esa
Bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
oleh karenanya manuasia percaya dan taqwa terhadap Tuhan YME sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2.5.2.
Sila
kemanusian Yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan
yang adil dan beradab menunjang tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan
kegiatan –kegiatan kemanusiaan, dan berani membela kebenaran dan keadilan.
Sadar bahwa manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasa dirinya
sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap
hormat dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain.
2.5.3.
Sila
Persatuan Indonesia
Dengan sila
persatuan Indonesia, manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar Bhineka Tunggal Ika, dengan
memajukan pergaulan demi kesatuan dan persatuan bangsa.
2.6. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Manusia
Indonesia menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah,
karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya
dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah
yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjungjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil-wakil yang
dipercayanya.
2.7. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dengan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak
dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatannya yang luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu
dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga kesinambungan antara hak dan
kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia. Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka
manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama
dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap
penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman
Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik
dipusat maupun di daerah.
3.2. Saran-Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan falsafah
negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjungjung tinggi dan
mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh
rasa tanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Srijanto
Djarot, Drs., Waspodo Eling, BA, Mulyadi Drs. 1994 Tata Negara Sekolah
Menngah Umum. Surakarta; PT. Pabelan.
Pangeran Alhaj
S.T.S Drs., Surya Partia Usman Drs., 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
NN. Tanpa
Tahun. Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila. Sekretariat Negara
Republik Indonesia Tap MPR No. II/MPR/1987.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »